Luka tajam merupakan salah satu bentuk trauma yang sering ditemukan dalam praktik kedokteran forensik, terutama pada kasus kekerasan yang menyebabkan kematian. Luka jenis ini ditimbulkan oleh benda tajam seperti pisau, silet, atau senjata tajam lainnya dan dapat menyebabkan kerusakan jaringan mulai dari ringan hingga fatal. Di Indonesia, angka kejadian kekerasan fisik yang berujung pada luka tajam cukup tinggi, mencapai 25,4% dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi perhatian serius di bidang kesehatan, hukum, dan sosial. Karakteristik luka tajam pada korban meninggal dapat memberikan informasi penting tidak hanya dalam upaya medis, tetapi juga dalam proses investigasi hukum, seperti mengidentifikasi jenis senjata, arah serangan, hingga mekanisme kematian. Mengetahui gambaran karakteristik luka tajam pada korban meninggal di RSD Gunung Jati Cirebon tahun 2022 -2024 berdasarkan lokasi, bentuk, kedalaman, batas, dan dasar luka. Penelitian ini menerapkan desain deskriptif retrospektif dengan metode pengambilan sampel secara total. Sebanyak 63 data Visum et Repertum korban meninggal akibat luka tajam dianalisis secara univariat untuk menggambarkan karakteristik luka. Lokasi luka terbanyak ditemukan di kepala (69,8%), bentuk luka paling sering berupa luka sayat (69,8%), kedalaman luka terbanyak pada lapisan epidermis (52,4%), batas luka dominan tidak rata (55,6%), dan dasar luka paling sering mencapai tulang (58,7%). Karakteristik luka tajam paling sering ditemukan di kepala, dengan bentuk sayat, kedalaman pada epidermis, batas tidak rata, serta dasar luka berupa tulang. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam pengembangan ilmu forensik dan penegakan hukum.