Arasy, Ramzy Kidung
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENERAPAN KAIDAH YUKHTARU AHWANU SYARRAINI DALAM CERAI GUGAT KARENA SUAMI HILANG Arasy, Ramzy Kidung; Harisi, Isnain La
CENDEKIA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51878/cendekia.v6i2.9334

Abstract

This study examines the application of the rule of Yukhtaru Ahwanu Syarraini in cases of divorce due to a missing husband, focusing on Religious Court Decision Number 1868/Pdt. G/2024/PA.Grt. The main problem in this research is how the concept of the rule Yukhtaru Ahwanu Syarraini is applied and to what extent it aligns with judges’ legal considerations in the decision to minimize harm. This study uses a normative legal research method with conceptual, statutory, and case approaches. The data sources consist of primary legal materials in the form of court decisions and secondary legal materials, such as books of fiqh rules, legislation, the Compilation of Islamic Law, and related scientific literature. Data analysis was conducted qualitatively through textual and descriptive qualitative analysis. The research findings indicate that the principle of "Yukhtaru Ahwanu Syarraini" (choosing the lesser of two evils) is highly relevant in cases of divorce due to the husband's absence from the country. This is because the judge is faced with two equally harmful options: maintaining a marriage that causes ongoing suffering or granting a divorce, although undesirable, which is the lesser of the two evils. The decision of Religious Court Number 1868/Pdt. G/2024/PA.Grt essentially reflects legal protection and substantive justice for plaintiffs. However, the judge's legal reasoning is not fully aligned with the principle of Yukhtaru Ahwanu Syarraini, as it relies more on the existence of a violation of divorce taklik, making it less comprehensive and not explicitly based on the principle of Yukhtaru Ahwanu Syarraini. This study is expected to enrich the study of Islamic law and serve as a reference for judges and legal practitioners in formulating legal considerations aimed at minimizing harm in accordance with the objectives of Islamic law. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji penerapan kaidah Yukhtaru Ahwanu Syarraini dalam perkara cerai gugat karena suami hilang, dengan studi pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 1868/Pdt.G/2024/PA.Grt. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep kaidah Yukhtaru Ahwanu Syarraini serta penerapannya dan sejauh mana kesesuaiannya dengan pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut guna meminimalisir kemudaratan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer berupa putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa kitab-kitab kaidah fikih, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, dan literatur ilmiah terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui analisis tekstual dan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah Yukhtaru Ahwanu Syarraini memiliki relevansi yang kuat dalam perkara cerai gugat karena suami hilang, karena hakim dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama mengandung kemudaratan, yaitu mempertahankan perkawinan yang menimbulkan penderitaan berkelanjutan atau menjatuhkan perceraian yang meskipun dibenci, tetapi lebih ringan mudaratnya. Putusan Pengadilan Agama Nomor 1868/Pdt.G/2024/PA.Grt pada dasarnya telah mencerminkan perlindungan hukum dan keadilan substantif bagi penggugat. Namun, konstruksi pertimbangan hukum hakim belum sepenuhnya selaras dengan kaidah Yukhtaru Ahwanu Syarraini, karena lebih bertumpu pada adanya pelanggaran taklik talak yang menjadikannya kurang komprehensif dan tidak secara eksplisit bersandar pada kaidah Yukhtaru Ahwanu Syarraini. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya kajian hukum Islam serta menjadi rujukan bagi hakim dan praktisi hukum dalam merumuskan pertimbangan hukum yang berorientasi pada upaya meminimalisir kemudaratan sesuai dengan tujuan syariat Islam.