Globalisasi membawa perubahan signifikan terhadap sistem ketenagakerjaan di Indonesia, terutama melalui fleksibilitas hubungan kerja seperti kontrak jangka pendek, outsourcing, dan kerja paruh waktu. Fleksibilitas tersebut dianggap meningkatkan efisiensi perusahaan, namun di sisi lain menciptakan ketidakpastian dan kerentanan bagi pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja dalam konteks globalisasi, dengan menyoroti faktor struktural, kelembagaan, dan politik hukum yang memengaruhi efektivitas regulasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menginterpretasikan dan membandingkan norma hukum dengan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki perangkat hukum seperti UU Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja, dan UU Perlindungan Pekerja Migran serta telah meratifikasi sejumlah konvensi ILO, implementasinya masih jauh dari optimal. Kasus-kasus seperti pemutusan hubungan kerja sepihak, represi terhadap kebebasan berserikat, dan eksploitasi pekerja migran menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan ketenagakerjaan, revisi kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja, serta peningkatan peran serikat pekerja dan dialog sosial tripartit. Upaya tersebut diharapkan dapat membangun sistem perlindungan hukum yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan bagi pekerja di era globalisasi.