Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi perencanaan pajak (tax planning) yang diterapkan oleh klien SAR Tax and Management Consultant dalam mengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar secara efisien serta menilai efektivitas dan implikasinya terhadap arus kas perusahaan. Desain/metodologi/pendekatan – Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi kasus (case study). Lokasi penelitian di SAR Tax & Management Consultant cabang Jakarta dengan mengambil data dari salah satu klien (PT X) yang bergerak di bidang usaha perkebunan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui triangulasi, yaitu wawancara semi-terstruktur, observasi langsung, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari empat responden, meliputi manajer pajak internal, staf pajak, dan dua konsultan pajak. Analisis data dilakukan melalui tahapan analisis tematik (open coding, axial coding, dan selective coding) serta dibantu dengan software NVivo untuk analisis frekuensi kata. Temuan – Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT X mengalami lebih bayar PPN secara konsisten sepanjang tahun 2022 dengan total Rp186.452.587.237 yang disebabkan oleh mayoritas penyerahan barang ke kawasan berikat dan ekspor yang dikenakan tarif PPN 0%. Strategi perencanaan pajak yang diterapkan meliputi: (1) rekapitulasi dan verifikasi faktur pajak masukan; (2) pembetulan SPT setiap triwulan untuk memaksimalkan pengkreditan pajak masukan; (3) kompensasi ke masa berikutnya per triwulan; (4) pengajuan pengembalian pendahuluan sebagai PKP berisiko rendah; dan (5) restitusi akhir tahun untuk sisa lebih bayar. Melalui strategi ini, PT X berhasil meningkatkan nilai lebih bayar dari Rp186.452.587.237 menjadi Rp193.538.596.748 setelah pembetulan, serta memperoleh pengembalian dana segar sebesar Rp190.804.668.917 dengan tingkat keberhasilan rata-rata lebih dari 80%. Keterbatasan penelitian – Penelitian ini hanya berfokus pada satu klien dengan karakteristik industri perkebunan yang dominan melakukan ekspor dan penyerahan ke kawasan berikat, sehingga generalisasi temuan masih terbatas. Penelitian belum mencakup analisis komparatif antarindustri dan belum mengevaluasi dampak jangka panjang perubahan regulasi PPN terhadap efektivitas restitusi. Implikasi – Hasil penelitian ini dapat menjadi referensi bagi PKP lain dalam merancang strategi perencanaan pajak PPN yang berorientasi pada efisiensi arus kas dan mitigasi risiko pajak. Penelitian selanjutnya disarankan untuk melakukan analisis komparatif antarindustri serta mengkaji efisiensi pengelolaan PPN lebih bayar pada sektor lain seperti manufaktur dan jasa. Kebaruan – Penelitian ini memberikan kontribusi dengan menunjukkan kombinasi strategi kompensasi triwulanan dan pengembalian pendahuluan secara konsisten yang tidak hanya berorientasi pada jumlah pengembalian, tetapi juga pada percepatan arus kas dan pengendalian risiko pemeriksaan pajak. Pendekatan ini berbeda dengan praktik umum di sektor manufaktur yang cenderung mengajukan restitusi tahunan.