Kontrak Mudharabah merupakan bagian penting dari produk perbankan syariah yang berlandaskan prinsip pembagian keuntungan. Dalam operasionalnya, bank syariah menerapkan konsep rasio untuk menentukan proporsi keuntungan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pembagian keuntungan dan rasio dalam kontrak Mudharabah pada operasional perbankan syariah di era digital, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pembagian keuntungan dan rasio tetap relevan dan adaptif terhadap perkembangan digital, di mana penentuan proporsi keuntungan disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.