Pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 689/Pid.B/2022/PN Mdn, seorang nasabah telah menggadaikan emas yang merupakan barang hasil tindak pidana pencurian kepada PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Katamso. Dalam putusan tersebut, objek gadai dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana formulasi hukum pada pengaturan di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Katamso terkait penerimaan barang jaminan perhiasan emas dengan perjanjian kredit gadai yang ternyata berasal dari barang hasil tindak pidana pencurian, perlindungan hukum pada PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Katamso, serta analisis pertimbangan dan putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 689/Pid.B/2022/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan dukungan data empiris. Sifat penelitian ini adalah penelitian preskriptif, dengan data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara. Analisis data dilakukan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi hukum pada PT Pegadaian sudah sesuai dengan Teori Tujuan Hukum, yaitu keadilan hukum, kemanfaatan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang diterima oleh PT Pegadaian Katamso Medan dibedakan menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif yang menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui wawancara terhadap calon nasabah. Pertimbangan dan putusan hakim sudah sesuai dengan Teori Pembuktian, di mana hakim memberikan keyakinan atas terpenuhinya unsur pencurian dalam keadaan pemberatan berdasarkan Pasal 363 ayat (1) KUHP.