Hasnawati Hasnawati
Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tinjauan hukum Islam tentang Nafkah iddah yang tidak diberikan oleh Suami kepada mantan Istrinya di Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Risal Risal; Kahar Kahar; Hasnawati Hasnawati
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2023): JISH ( Jurnal Ilmu Syariah dan hukum )
Publisher : Universitas Islam DDI AG.H. Abdurrahman Ambo Dalle

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36915/jish.v3i1.339

Abstract

Abstrak Di dalam menjalani suatu ikatan perkawinan sering kali terjadi komflik yang biasanya berujung pada perceraian. Suatu perceraian antara suami istri masih mengikat hak dan kewajiban yaitu pemberian nafkah iddah. Adapun salah satu kewajibannya yaitu pemberian nafkah iddah. Nafkah iddah merupakan kewajiban yang diberikan oleh suami baik berupa uang maupun barang yang diberikan kepada istri selama masa iddah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep nafkah iddah apakah sudah terlaksana menurut hukum islam atau tidak. Disamping itu, penelitian ini dimaksudkan juga untuk mengetahui akibat yuridis yang ditimbulkan, jika nafkah iddah tidak diberikan oleh mantan suami, serta alasan mengapa suami tidak memenuhi kewajibannya. Penulis telah melakukan penelitian ditemukan bahwa penerapan konsep nafkah iddah di Tinambung telah terlaksana menurut Hukum Islam walaupun belum secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan berbagai pertimbangan hakim yang dimana menjadikan Hukum Islam lebih dinamis serta memposisikan Hukum Islam bukan hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga keadilan. Adapaun akibat hukum bilamana suami tidak memenuhi kewajibannya tersebut sebagaimana yang diterapkan oleh majelis hakim maka tetap dianggap sebagai hutang. Dimana suami tidak di izinkan untuk mengucapkan ikrar talak apabila kewajiban tersebut belum terselesaikan. Adapun dispensasi yang diberikan oleh Pengadilan Agama Polewali adalah 6 (enam) bulan. Namun, bilamana setelah 6 bulan suami tetap tidak memenuhi kewajibannya maka permohonan perceraian tersebut dianggap gugur dengan kata lain pernikahan tersebut tetap utuh.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Poligami Di Kecamatan Messawa Kabupaten. Mamasa Kasim Kasim; Anwar Sewang; Jamaluddin Jamaluddin; Hasnawati Hasnawati
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 1 (2024): JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum)
Publisher : Universitas Islam DDI AG.H. Abdurrahman Ambo Dalle

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36915/jish.v4i1.354

Abstract

Dalam Islam, poligami dikenal sebagai poligini dan diatur oleh prinsip-prinsip yang ketat. Meskipun Islam memungkinkan seorang pria untuk memiliki lebih dari satu istri, aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam syariah menekankan kewajiban kesetaraan perlakuan terhadap semua istri. Jenis penelitian ini tergolong Kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: pendekatan normative (Syar’i), dan yuridis dalam memahami situasi apa adanya. Serta pendekatan social culture yang ada di kecamatan tempat penelitian berlangsung. Adapun sumber data penelitian ini adalah masyarakat muslim di kecamatan Messawa dan pihak-pihak yang mengetahui permasalahan yang akan dibahas dan tokoh agama. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil yang dicapai dari penelitian ini adalah bahwa faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan poligami adalah: 1) Faktor anak, 2) Faktor menaikan derajat seorang janda. Dampak positif dari poligami yang diungkapkan oleh masyarakat yaitu terhindar dari perbuatan zina, memperbanyak keturunan, melindungi para janda, terbutuhi kebutuhan sex suami. Sedangkan dampak negatifnya adalah 1) mendapat tekanan masyarakat, 2) Anak-anak merasa tersisih, 3) terbaginya kasih sayang suami. Pandangan hukum Islam tentang keadilan poligami yaitu mewajibkan suami berlaku adil terhadap istri-istrinya tanpa membedakan istri yang satu dengan yang lain, membagi nafkah dengan seimbang dan membagi kasih sayangnya kepada istriistrinya tanpa membedakan. Bentuk keadilan yang terjadi pada masyarakat muslim ialah seorang suami membagi waktu untuk istri-istrinya. Sebagian pembagian nafkah, waktu dan kasih sayang sudah adil , tapi banyak juga seorang suami belum bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya mulai dari nafkah materi, kasih sayang dan waktu , karena pada hakikatnya manusia tidak bisa berlaku adil.
Pernikahan sebagai Passambo Siri’ Dalam Budaya Mandar Aco Muhrisal; Abdul Latif; Qadriani Arifuddin; Hasnawati Hasnawati
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 1 (2024): JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum)
Publisher : Universitas Islam DDI AG.H. Abdurrahman Ambo Dalle

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36915/jish.v4i1.355

Abstract

Pandangan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Passambo Siri’ Dalam Budaya Mandar (Studi Kasus Di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar)Penelitian ini bertujuan buat mengenali tata metode penerapan perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar, buat mengenali pemikiran tokoh agama terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar, serta buat mengenali pemikiran hukum Islam terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar. Hasil riset menampilkan kalau:( 1) Tata metode penerapan perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar merupakan:( a) Keluarga dari pria ataupun wanita melapor ke pak Imam buat menikahkan anaknya,( b) Pengecekan ketentuan,( c) Persetujuan dari pihak pria buat jadi Passambo, serta( d) Wajib terdapat persetujuan dari keluarga pihak pria yang hendak jadi Passambo Siri’.( 2) Pemikiran tokoh agama terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar merupakan kalau perkawinan Passambo Siri’ dicoba sebab warga setempat banyak memikirkan hal- hal yang hendak terjalin oleh sang wanita ataupun memandang pada kemaslahatan daripada kemudaratan yang hendak terjalin.( 3) Pemikiran hukum Islam terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru, para ahli hukum Islam/ pakar hukum fikih berbeda komentar. Imam Syafi’ i, Hanafi, Maliki serta Imam Hambali membolehkan, asalkan yang menikahinya itu merupakan pria yang menghamilinya.