Azzahra Nurul Fathia
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Historis Pembentukan UUD NRI 1945 Ghisna Ainuttaqiyyah; Azzahra Nurul Fathia; Fatih Ilham Yonri; Bakti Fatwa Anbiya
Prabayaksa: Journal of History Education Vol 4, No 2 (2024): Prabayaksa: Journal of History Education (September)
Publisher : Lambung Mangkurat University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20527/pby.v4i2.12559

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembentukan UUD NRI 1945 dari beberapa sudut pandang, antara lain latar belakang sejarah politik, ekonomi, dan sosial, peran tokoh dalam proses tersebut, serta proses penyusunan dan pengesahan UUD NRI 1945. Saat itu, sebelum proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia mengalami perlawanan politik dari tokoh-tokoh seperti Sukarno dan Mohammad Hatta, serta ketidakpuasan sosial dan ekonomi dari sistem kolonial Belanda. Dalam Rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI), kaum nasionalis berperan penting dalam merumuskan visi negara melalui Badan Pengkajian Upaya Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). . Konferensi BPUPKI dan PPKI menjadi forum utama pengesahan dan pengundangan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 dan menjadi titik tolak negara baru merdeka. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan historis yang melibatkan analisis terhadap berbagai sumber primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai bagaimana proses terbentuknya UUD NRI Tahun 1945, yang menitik beratkan pada latar belakang pembentukannya, peran tokoh-tokoh yang terlibat dalam perumusannya, serta latar belakangnya. proses penyusunannya hingga disahkannya UUD NRI Tahun 1945. Selain memahami proses terbentuknya UUD NRI 1945. Penelitian ini juga melihat kontribusi tokoh terhadap perkembangan sistem politik dan hukum di Indonesia.