Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pembangunan infrastruktur yang mendukung penyandang disabilitas di Alun-Alun Kabupaten Klaten, khususnya dalam hal pemanfaatan teknologi asistif seperti guiding block dan ramp. Evaluasi ini penting mengingat meningkatnya jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Klaten yang mencapai 10.228 jiwa pada tahun 2024. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 mendorong pengembangan fasilitas umum yang inklusif dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode evaluasi berdasarkan kriteria aksesibilitas, yaitu keselamatan, kemudahan, kegunaan, dan kemandirian. Data dikumpulkan melalui observasi langsung dan analisis dokumen terkait kebijakan infrastruktur dan aksesibilitas di Alun-Alun Kabupaten Klaten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya peningkatan infrastruktur melalui renovasi Alun-Alun pada tahun 2022, beberapa aspek aksesibilitas masih perlu ditingkatkan. Guiding block dan ramp telah dipasang, namun penggunaan dan penempatannya belum sepenuhnya memenuhi standar aksesibilitas yang efektif bagi penyandang disabilitas. Temuan ini menegaskan perlunya peninjauan ulang dan peningkatan infrastruktur di Alun-Alun Kabupaten Klaten untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas secara optimal. Rekomendasi yang diberikan termasuk penyesuaian lebih lanjut pada desain dan implementasi guiding block, ramp, serta penambahan fasilitas lain seperti jalur pejalan kaki yang terhubung dengan baik. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur publik yang ramah disabilitas.