Achmad Saeful
Institut Binamadani Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PRAKTIK JASA SULAM ALIS TINJAUAN HUKUM ISLAM DI SALON JUWA BEAUTY KOTA TANGERANG Nisrinah Nurrohmah; Achmad Saeful
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 8 No 2 (2025): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v8i2.865

Abstract

Penelitian ini menjelaskan praktik jasa sulam alis di Salon Juwa Beauty Cipondoh Kota Tangerang, saat ini pemahaman praktik jasa sulam alis ini bentuknya bermacam-macam meliputi semua aktivitas masyarakat zaman sekarang, saat ini banyak yang menggunakan jasa seperti jasa upah mengupah pada jasa sulam alis, sementara Dalam sulam alis tersebut masih banyak masyarakat yang belum mengetahui sulam alis menurut pandangan Islam, karena Bisnis yang terbaik adalah bisnis yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan dengan tangannya sendiri karena setiap transaksi bisnis yang disepakati. Bisnis yang dilarang adalah bisnis yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif lapangan.proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati mengetahui informasi dan kondisi yang sebenarnya dalam kehidupan suatu objek. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan teologis. pendekatan yang diambil dari dalil-dalil agama, dalam hal ini dalil-dalil yang berkenaan dengan judul penelitian Yaitu Praktik jasa sulam alis Tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menunjukan bahwa Salon Juwa Beauty Cipondoh Kota Tangerang ini menyediakan jasa sulam alis di Salon rumahan yang bertepatan di Cipondoh Kota Tangerang. Praktık jasa sulam alis di Juwa_Beauty berdasarkan penelitian yang penulis dapatkan bahwa dalam jasa sulam alis tersebut ada beberapa sudah sesuai dengan syarat dan rukun jasa namun ada juga yang tidak sesuai dengan syarat dan rukun jasa. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa Sistem Praktik Jasa Sulam Alis di Salon Juwa_Beauty, ditentukan berdasarkan bahan yang di gunakan dengan tinta dan ketelitian yang amat tinggi. paket layanan yang ditawarkan, dengan pembayaran yang dapat dilakukan setelah layanan selesai, Tetapi menurut pandangan islam praktik jasa sulam alis di Salon Juwa_Beauty dianggap haram, karena praktiknya mengubah bentuk alis aslinya dan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat dan tidak sesuai dengan aturan agama Islam karena bahan yang di gunakannya permanen.
Digital Economy, Digitalization, Generation Z, Islamic Economic Literacy, Islamic Financial Literacy, Islamic Fintech Sri ramdhayanti; Achmad Saeful; Mariya Ulpah
Syar'ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol. 9 No. 2 (2026): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/1wsay912

Abstract

Perkembangan ekonomi digital melalui sistem e-commerce telah menghadirkan berbagai bentuk transaksi baru yang menuntut kajian hukum Islam yang lebih adaptif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kaidah al-aṣlu fī al-muʿāmalāt al-ibāḥah dalam transaksi ekonomi berbasis e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) melalui analisis terhadap literatur fikih klasik, buku ekonomi Islam kontemporer, jurnal ilmiah, serta fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai bentuk transaksi digital seperti marketplace, akad elektronik, QRIS, e-wallet, cash on delivery dan sejenisnya, pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi prinsip syariah, yaitu tidak mengandung riba, gharar, maysir, dan tadlīs. Kaidah al-aṣlu fī al-muʿāmalāt al-ibāḥah tidak hanya berfungsi sebagai prinsip normatif, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi kerangka evaluasi sistematis yang terdiri dari tiga tahap, yaitu prinsip praduga kebolehan, penyaringan kepatuhan syariah, dan evaluasi maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam merespons perkembangan teknologi digital, sehingga mampu tetap relevan dalam dinamika ekonomi modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariah.
MENILAI VALIDITAS TAFSIR ILMIAH MELALUI TEORI  AL-DAKHĪL (TELAAH ATAS QS. AL-ANBIYA’/21: 30): (TELAAH ATAS QS. AL-ANBIYA’/21: 30) Nabilah Abdul Rahim; Muhammad Ulinnuha; Arrazy Hasyim; Ahmad Slamet Ibnu Syam; Achmad Saeful
AL Fikrah: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 6 No. 2 (2026): alfikrah
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/mr3e8b80

Abstract

Tafsir ilmiah semakin memperkuat dialog antara Alquran dan ilmu pengetahuan modern melalui upaya menafsirkan ayat-ayat kauniyah berdasarkan teori-teori sains kontemporer. Salah satu ayat yang paling banyak diperdebatkan adalah QS. al-Anbiyā’/21:30, khususnya frasa kānatā ratqan fa-fataqnāhumā, yang sering dikaitkan dengan teori Big Bang. Namun, penafsiran tersebut menimbulkan persoalan metodologis mengenai legitimasi penggunaan teori ilmiah sebagai dasar dalam menentukan makna Alquran. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat teoretis-filosofis. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi terhadap kitab-kitab tafsir klasik, karya-karya tafsir ilmiah kontemporer, serta literatur mengenai teori al-dakhīl fī al-tafsīr. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan teknik qualitative content analysis untuk menilai validitas metodologis penafsiran ilmiah. Penelitian ini menunjukkan bahwa makna leksikal ratq dan fatq dalam tafsir klasik mengacu pada konsep umum tentang penyatuan dan pemisahan tanpa secara eksplisit merujuk pada teori Big Bang. Pengaitan ayat tersebut dengan kosmologi modern merupakan hasil ijtihad interpretatif, bukan makna definitif yang dimaksud oleh Alquran. Penelitian ini juga merumuskan lima indikator metodologis untuk menilai validitas tafsir ilmiah, yaitu kesesuaian dengan makna kebahasaan, koherensi dengan konteks ayat, kesinambungan dengan tradisi tafsir, penempatan teori ilmiah sebagai instrumen konfirmatif, bukan penentu makna, serta pemeliharaan fungsi utama Alquran sebagai kitab petunjuk. Validitas tafsir ilmiah tidak ditentukan oleh tingkat kesesuaiannya dengan teori sains, melainkan oleh konsistensinya terhadap prinsip-prinsip metodologi tafsir Alquran. Teori al-dakhīl memberikan kerangka metodologis yang kritis untuk menjaga keseimbangan antara otoritas wahyu dan perkembangan ilmu pengetahuan sehingga dialog antara Alquran dan sains tetap berlangsung dalam koridor metodologi tafsir yang benar.