Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai pembubaran Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum positif di Indonesia serta bagaimana penyelesaian permasalahan pembubaran PT melalui putusan pengadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada kajian terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus kajian ini adalah pada ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta pembaharuan norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 153A dan Pasal 153G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembubaran PT dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan hukum tertentu, termasuk tidak beroperasinya perusahaan, kerugian yang terus-menerus, serta kegagalan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Studi kasus yang dianalisis adalah Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 16/Pdt.P/2019/PN.Sit, yang memutuskan pembubaran PT. Radio Suara Situbondo atas permohonan Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai pemegang saham mayoritas. Permohonan tersebut didasarkan pada tidak aktifnya operasional perusahaan sejak tahun 2014, kerugian berkelanjutan, serta temuan BPK dan Inspektorat mengenai hilangnya aset perusahaan. Putusan ini dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.