Penelitian ini mengkaji epistemologi Isrā’iliyyāt dan kapasitas fungsionalnya dalam khazanah tafsir Al-Qur’an. Secara historis, Isrā’iliyyāt, yakni narasi yang bersumber dari tradisi Yahudi dan Nasrani, sering dimanfaatkan oleh mufasir awal karena mampu menyediakan rincian spesifik mengenai tokoh dan tempat kejadian yang minim informasinya dalam riwayat Hadis. Namun, praktik ini menimbulkan kontroversi serius. Seiring perkembangan ilmu tafsir, banyak ulama modern, seperti Muhammad Abduh dan Muhammad Syaltut, mengecam keras penggunaannya, bahkan menilai riwayat ini sebagai penghalang utama bagi umat Islam untuk menangkap petunjuk murni Al-Qur’an. Kekhawatiran ini muncul karena Isrā’iliyyāt berpotensi besar mengandung cerita atau berita yang dibuat-buat (infiltrasi), sehingga mengancam integritas penafsiran. Mengatasi krisis integritas sumber tersebut, penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode kualitatif deskriptif, berfokus pada identifikasi historis dan klasifikasi narasi Isrā’iliyyāt. Hasilnya, para ulama telah melakukan ijtihad untuk membagi Isrā’iliyyāt menjadi tiga kategori hukum yang tegas: 1) yang diketahui kesahihannya dan sejalan dengan Islam (diterima); 2) yang jelas kebohongannya (wajib ditolak); dan 3) yang didiamkan (Tawqif). Imam Ibn Katsir memberikan panduan epistemologis, di mana riwayat kategori Tawqif boleh diceritakan sebagai pelajaran (‘ibrah), tetapi dilarang keras untuk diimani atau dijadikan landasan keyakinan. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa penggunaan Isrā’iliyyāt harus melalui filtrasi ketat dan hanya menempati kapasitasnya sebagai pelengkap interpretasi pada ayat-ayat yang membutuhkan detail, bukan sebagai sumber akidah.