This Author published in this journals
All Journal LEX JUSTITIA
Siti Nur Halisa
Universitas Potensi Utama

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengetahuan Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Pemberdayaan Masyarakat untuk Menciptakan Sadar Hukum Kekerasan Seksual Fitri Yania; Tonna Balya; Muhammad Ihsan; Siti Nur Halisa
Lex Justitia Vol 5 No 1 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.1 JANUARI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.1.2023.48-50

Abstract

Pengetahuan hukum adalah hal yang seharusnya masyarakat pahami dari awal terkait dengan interaksi social kemasyarakatan yang semakin bergesekkan dikarenakan pertumbuhan masyarakat yang semakin padat. Dengan padatnya pertumbuhan masyarakat kejahatan pun semakin meningkat tinggatnya disetiap daerah di seluruh Indonesia tak terkecuali di medan sumatera utara.prmahaman hukum akan kekerasan seksual sangat diperlukan apalagi dengan maraknya penerapan pemakaian teknologi digitalyang juga memudahkan kejahatan berkembang termasuk kejahatan seksual. Berkomunikasi menjadi sangat penting dalam komunitas mayarakat untuk memberi pemahaman akan kejahatan seksual yang semakin tinggi.Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan penelusuran pustaka dan wawancara secara mendalam dan memilih narasumber penelitian yaitupara wali murid yang memiliki anak – anak remaja perlu pengawasan. Teknik penentuan informan dengan teknik purposive sampling. Metode analsisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis interaktif yaitu dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian ini diketahui bahwa melalui peran masyarakat baik wali murid, guru, dan tenaga pendidik yang hadir diharapkan masyarakat sadar hukum akan bahayanya kekerasan seksual dan dampaknya bagi korban sehingga sebelum jatuh korban masyarakat harus sadar akan hukum kekerasan seksual untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut.