This Author published in this journals
All Journal LEX JUSTITIA
Tiopan Siagiane
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX JUSTITIA

Implementasi Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Layanan Pendidikan Terhadap Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan Tingkat SMA Tiopan Siagiane; Tiopan Siagian
Lex Justitia Vol 4 No 1 (2022): LEX JUSTITIA VOL. 4 NO.1 JANUARI 2022
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.4.1.2022.14-28

Abstract

Menganalisis Peranan Dinas Pendidikan Sumatera Utara Dalam Mengimplementasikan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan SMA di Kota Medan, menganalisis Metode Pembelajaran Penghayat Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa di Sumatera Utara, untuk menemukan kendala-kendala hambatan dalam Penerapan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Jenis penelitian yang diterapkan adalah metode penulisan dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perUndang- Undangan yang berlaku sebagai pijakan normative, dan Penelitian ini bersifat deskriftif analitis. Hasil Penelitian ini yaitu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan merupakan langkah yang tepat untuk menjamin hak asasi manusia berdasarkan UUD 1945 tetang hak berkeyakinan dan hak memperoleh pendidikan yang sama di Negara Indonesia khususnya di tingkat pendidkan Sekolah Menengah Atas dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam isinya telah menguraikan bagaimana cara mendapatkan hak yang sama dalam berkeyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan memberikan pedoman pendidikan terhadap penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, memberikan kurikulum pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan Perguruan Tinggi dan bekerja sama dengan organisasi masyarakat terkait dengan kepercayaan pengahayat Tuhan Yang Maha Esa dengan atas kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.Kendala penerapan peraturan ini mulai dari kekurangan tenaga pengajar terhadap penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, tidak sinkronya kepercayaan tenaga pengajar dengan siswa penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa serta keterbatasan organisasi masyarakat penhayat keepercayaan Tuhan Yang Maha Maha Esa yang tidak diakui atau terdaftar dikementerian Pendidikan dan kebudayaan
PERANAN BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MEDAN TERHADAP PENGELOLAAN PENGEBORAN, PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA MEDAN Tiopan Siagiane
Lex Justitia Vol 1 No 1 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.1 JANUARI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.1.2019.88-100

Abstract

Pelayanan publik dikota Medan sebagaimana diatur dalam Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan. sementara itu pelayanan publiknya juga diatur dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Medan. Permasalahan yang diteliti antara lain: pertama, Bagaimana Tanggung Jawab Badan Pelayanan Perizinan Terpadu terhadap Izin Pengelolaan Pengeboran, Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dalam Pelaksanaan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik? kedua, Bagaimana Kontribusi Pajak Air Tanah dan Retribusi Izin Pengelolaan, Pengeboran dan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Tanah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan? Ketiga, Bagaimana Kendala Terkait Dengan Perizinan dan Pemungutan Pajak Air Tanah dan Retribusi Pengelolaan Pengeboran, Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah di Kota Medan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it is written in the book). Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normative kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tanggung jawab Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kota Medan terhadap penerbitan izin khususnya izin pengelolaan pengeboran, pengambilan air bawah tanah berdasarkan data sekunder tahun 2017 s/d 2018 mengalami peningkatan dalam pengeluaran izin air bawah tanah dan telah sesuai dengan standar operasional dalam proses pelayanan serta sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan. Kontribusi retribusi izin pengelolaan pengeboran, pengembilan air bawah tanah di Kota Medan telah sesuai dengan prinsip Hukum Administrasi Negara yaitu ketertiban, secara langsung tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah karena retribusi izin air bawah tanah dikota Medan telah dihapuskan dan dibebas biayakan, namun secara tidak langsung telah mengeluarkan izin yang semakin bertambah dan meningkatkan pengguna izin air bawah tanah. Kontribusi pajak air tanah, pajak pengambilan dan pemanfaatan di Kota Medan telah menjadi salah satu penyumbang bagi kontribusi pendapatan asli daerah Kota Medan sebagaimana target dan realisasi penerimaan pajak air tanah Kota Medan. Pelaksanaan pemungutan pajak air tanah di Kota Medan masih menemui kendala salah satunya tidak adanya pengawasan terhadap proses pemungutan pajak tersebut sehingga rawan tehadap penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan korupsi, Juga kendala terhadap pengawasan terhadap penggunaan. Disarankan kepada Pemerintah Kota Medan dalam penyelenggaraan tugas dan wewenangnya harus lebih giat dalam melakukan sosialisasi dibidang perizinan air bawah tanah sehingga masyarakat dan perusahaan mengetahui pentingya izin pengelolaan air bawah tanah. Dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Medan melalui pajak air tanah perlu adanya pengawasan pelaksanaan terhadap proses pemungutan pajak air tanah. Diperlukan adanya pengawasan perizinan air bawah tanah dan pengawasan terhadap penggunaan izin air bawah tanah.