Perkawinan dilakukan untuk membangun kehidupan keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah dan juga bertujuan memiliki keturunan. Anak merupakan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Ketika generasi muda dijaga, dirawat, dibimbing, dan dilindungi hak-haknya maka bangsa akan tumbuh lebih kuat, makmur dan sejahtera. Status hukum terhadap seorang anak yaitu anak sah, anak luar kawin, anak angkat. Anaki luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahim seorang perempuan, sehingga anak tersebut tidak mempunyai kedudukan yang sempurna di mata hukum seperti anak sah pada umumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data primer dan data sekunder secara kualitatif, akan tetapi tetap teratur, konsisten, dan logis. Kedudukan anak diluar perkawinan berdasarkan kompilasi hukum islam adalah menyatakan bahwa seorang wanita, ketika hamil seorang anak, menikah dengan pria yang menghamilinya, dan anak tersebut lahir setelah menikah, maka status anak itu legal sebagai anak yang sah dan anak tersebut adalah anak dari ayah yang menikahi ibunya. Pandangan hukum islam tentang pewarisan pada anak di luar perkawinan bahwa anak sah harus menjadi penerima warisan pertama ketika mereka menerima warisan orang tua mereka. Anak yang lahir di luar nikah tidak diakui memiliki hubungan darah dengan ayahnya maka tidak ada alasan untuk mendapat waris dari ayahnya, karena anak luar nikah tersebut hanya memiliki hubungan dengan ibunya dan tidak dengan ayahnya