Pencemaran nama baik secara yang dilakukan secara bersama-sama (medepleger) di media sosial dengan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 432/Pid.Sus/2019/PN Bna dimana dalam perkara ini memberikan gambaran mengenai bagaimana hukum pidana Indonesia menangani masalah pencemaran nama baik melalui media sosial, khususnya dalam kasus yang melibatkan lebih dari satu pelaku. Dalam hal ini, sangat penting untuk memahami bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab pidana diatur, serta bagaimana hukum mengatasi pelanggaran yang terjadi dalam ranah digital yang terus berkembang pesat. Artikel ini menggunakan jenis peneltian yuridis normatif, dengan menggabungkan analisis peraturan hukum dengan kajian kasus konkret. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, dalam Putusan Pengadialan Negeri Banda Aceh No. 432/Pid.Sus/2019/PN Bna terdapat pembagian peran pelaku seperti inisiator konten, penyebar, dan penguat narasi diatur berdasarkan prinsip toedaderaad (perbuatan bersama) dalam KUHP, di mana masing-masing pelaku ditanggungjawabkan secara individual atas unsur kesengajaan (opzet) dan aksesibilitas publik digital, meskipun putusan lzebih menekankan pertimbangan normatif (bukti elektronik dan saksi) serta non-yuridis (status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan riwayat bebas hukuman sebelumnya), yang mencerminkan tantangan hukum pidana Indonesia dalam merespons dinamika ranah digital yang pesat, seperti viralitas konten dan anonimitas pelaku. Implikasinya, pendekatan ini memperkuat kepastian hukum terhadap pelanggaran cyber defamation berlapis pelaku, namun menimbulkan gap keadilan substantif karena minimnya pertimbangan restoratif atau mediasi digital, sehingga berpotensi mendorong revisi UU ITE untuk mengakomodasi pembuktian berbasis forensik digital dan proporsionalitas sanksi bagi kasus medepleger di era media sosial.