Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa perdata melalui litigasi dalam sistem peradilan di Indonesia dan membandingkannya dengan sistem peradilan yang ada di Belanda. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-komparatif. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem litigasi perdata di Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang memadai tetapi dalam praktiknya masih mengalami hambatan struktural dan prosedural, terutama pada aspek durasi penyelesaian perkara, konsistensi putusan, dan efektivitas pelaksanaan eksekusi. Proses yang berlapis serta terbukanya berbagai upaya hukum menyebabkan penyelesaian sengketa sering berlangsung lama dan berakhir berbiaya tinggi walaupun biaya yang pada awalnya terjangkau dengan estimasi waktu penyelesaian sengketa lima sampai enam bulan. Di sisi lain, sistem peradilan di Belanda menunjukkan efektivitas yang lebih tinggi melalui modernisasi hukum acara, peran aktif hakim dalam penyelesaian sengketa perdata, digitalisasi yang terintegrasi, serta budaya hukum masyarakat yang lebih patuh terhadap putusan pengadilan. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan efektivitas litigasi di Indonesia memerlukan reformasi hukum acara perdata, penguatan mekanisme eksekusi, optimalisasi digitalisasi peradilan, dan meningkatkan budaya hukum masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang lebih efisien, berkepastian hukum, dan berkeadilan.