Penelitian ini membahas akibat hukum pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) judi virtual yang menimbulkan persoalan serius dalam sistem hukum di Indonesia. Meskipun secara administratif PT tersebut sah karena telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM bahkan diperkuat putusan pengadilan, namun substansi kegiatan yang dijalankan yaitu perjudian, secara tegas dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum, disharmoni regulasi, serta dampak sosial, ekonomi, dan moral dari pengesahan PT judi virtual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data penelitian berasal dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur, pendapat ahli, dan putusan pengadilan, serta bahan hukum tersier sebagai penunjang. Analisis dilakukan dengan teknik interpretasi hukum dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengesahan PT judi virtual menimbulkan dualisme status hukum: sah secara administratif namun batal demi hukum secara substantif. Disharmoni regulasi terlihat pada ketidaksinkronan antara OSS yang masih membuka KBLI 92000 dengan ketentuan UU Cipta Kerja yang menutup investasi perjudian. Selain itu, praktik lembaga hukum juga menunjukkan inkonsistensi, di mana pengadilan mengesahkan sementara perbankan menolak membuka rekening. Dampaknya adalah terganggunya kepastian hukum, hilangnya kepercayaan masyarakat, potensi kerugian investor, risiko tindak pidana pencucian uang, dan rusaknya moral masyarakat. Simpulan penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi dan praktik hukum agar kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dapat tercapai. Penguatan integritas lembaga hukum, perbaikan OSS, serta penegakan norma pidana yang konsisten merupakan langkah penting untuk menjaga integritas sistem hukum nasional. Kata Kunci: Akta Pendirian, Perseroan Terbatas, Judi Virtual, Akibat Hukum, Kepastian Hukum.