Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Program Pemutihan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PKB Dengan Sosialisasi Pajak Sebagai Variabel Moderasi di UPTD PPD Kelapa Dua Bapenda Provinsi Banten Teja, Anton Lesmana; Handoko, Pryo; Tabrani, Ahmad
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6640

Abstract

Tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di UPTD PPD Kelapa Dua masih rendah meskipun Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan program pemutihan pajak melalui Pergub No. 170 Tahun 2025. Program ini memang meningkatkan antusiasme masyarakat, tetapi efektivitasnya belum optimal akibat prosedur pelayanan yang rumit, penyebaran informasi yang tidak merata, dan keterbatasan tenaga kerja di bagian cek fisik kendaraan. Peneliti menggunakan metode penilaian kuantitatif, Populasi penelitian adalah seluruh Wajib Pajak UPTD PPD Kelapa Dua sebanyak 401 pemilik kendaraan, cara pengambilan sampel secara proportionate stratified random sampling yang terdiri Sepeda Motor R2 sebanyak 29 wajib pajak dan Mobil 111 wajib pajak. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner dan dokumentasi. Teknik Analisis Data menggunakan statistic deskriptif dan statistic inferensial (outer model dan inner model). Hasil penelitian menunjukan bahwa nilai t-statistik 2,745 dan p-value sebesar 0,006 (<0,05), dengan demikian H1 diterima, yaitu pemutihan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Nilai t-statistik 2,856 dan p-value sebesar 0,004 (<0,05), dengan demikian H2 diterima yaitu sosialisasi pajak memoderasi pengaruh pemutihan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di UPTD PPD Kelapa Dua Bapenda Provinsi Banten. Bapenda disarankan untuk meningkatkan kualitas program melalui media digital, menyediakan pendampingan bagi wajib pajak, menyederhanakan materi dengan contoh praktis, serta memperluas jangkauan informasi. Selain itu, Bapenda perlu memperkuat transparansi dan akurasi lewat sistem digital terintegrasi dan penyuluhan rutin agar kepercayaan publik dan kepatuhan wajib pajak meningkat.