Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Gig Economy Dalam Hukum Ketenagakerjaan Sebagai Tantangan Baru Dalam Dunia Bisnis Digital Mediana, Ni Nengah Eilsa Ayu; Sukmaningsih, Ni Komang Irma Adi
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6685

Abstract

Pesatnya transformasi digital telah memicu pergeseran fundamental dalam struktur ketenagakerjaan di Indonesia melalui fenomena gig economy yang berbasis platform digital seperti Gojek, Grab, dan Shopee Express. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pekerja gig dalam sistem hukum nasional serta mengidentifikasi kekosongan hukum yang menyebabkan kerentanan bagi para pekerja digital. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada kajian dokumen hukum, baik berupa peraturan perundang-undangan, asas hukum, maupun doktrin keilmuan hukum, tanpa melibatkan observasi atau penelitian empiris di lapangan dengan pendekatan perundang-undangan (comparative approach), konseptual (conceptual approach), dan komparatif (comparative approach) melalui analisis terhadap berbagai literatur serta regulasi terkait. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdapat kekosongan hukum (legal vacuum) yang signifikan karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih berorientasi pada hubungan kerja konvensional yang kaku. Praktik kemitraan yang diterapkan perusahaan platform sering kali merupakan kemitraan semu (bogus self-employment) yang menyamarkan hubungan subordinasi algoritmik, sehingga pekerja kehilangan hak-hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan pemutusan hubungan kerja. Sebagai solusi, penelitian ini merumuskan perlunya redefinisi hubungan kerja yang menitikberatkan pada aspek substansi faktual daripada bentuk kontrak formal, serta pengenalan kategori subjek hukum baru seperti dependent self-employed. Kesimpulannya, reformasi regulasi yang adaptif dan inklusif sangat mendesak untuk dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi pekerja digital di tengah dinamika ekonomi modern yang terus berkembang pesat di Indonesia.