Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Hak Moral Atas Karya Cipta Penulis Novel Elektronik Pada Aplikasi Wattpad Dewi, Ni Luh Gde Cindy Listya; Kosasih, Johannes Ibrahim; Mahaputra, I. B. Gd. Agustya
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.7025

Abstract

Perkembangan novel elektronik (e-novel) pada platform digital seperti Wattpad telah mengubah pola produksi, distribusi, dan konsumsi karya sastra di era digital. Kemudahan publikasi dan interaksi langsung antara penulis dan pembaca memberikan peluang besar bagi ekspresi kreatif, namun sekaligus meningkatkan potensi pelanggaran Hak Moral pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta efektivitas perlindungan Hak Moral penulis novel elektronik dalam perspektif hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta didukung instrumen internasional seperti Konvensi Bern dan TRIPs Agreement. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Moral, yang mencakup hak atribusi dan hak integritas, diakui sebagai hak yang melekat secara abadi pada pencipta dan timbul secara otomatis sejak ciptaan diwujudkan. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi pelanggaran berupa plagiarisme, pengubahan judul dan karakter, serta publikasi ulang tanpa izin yang merugikan reputasi penulis. Pengaturan hukum yang ada cenderung bersifat deklaratif dan belum sepenuhnya memberikan sanksi spesifik terhadap pelanggaran Hak Moral non-komersial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, optimalisasi penegakan hukum, dan dukungan kebijakan platform digital guna mewujudkan perlindungan Hak Moral yang lebih efektif dan adaptif di ruang siber.