Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Yang Menggunakan Modus Operandi Memanfaatkan Kelalaian Korban (Studi Kasus Putusan Nomor : 309/Pid.B/2024/Pn.Gpr) Prasetiyo, Evan; Handayati, Nur; Marwiyah, Siti; Damayanti, Sri. Sukmana
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.7036

Abstract

Pelaksanaan hukum pidana yang konsisten dan berkeadilan merupakan kebutuhan mendasar dalam menjaga ketertiban sosial, terutama terhadap tindak pidana pencurian yang hingga kini masih sering terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Penelitian ini berfokus pada penerapan Pasal 362 KUHP serta analisis ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 309/Pid.B/2024/PN.Gpr. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materiil dalam putusan tersebut telah dilakukan secara tepat, karena seluruh unsur tindak pidana pencurian sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan. Pertimbangan hakim juga memperhatikan modus operandi yang dilakukan secara sederhana tanpa unsur pemberatan serta motif perbuatan Terdakwa, yang turut memengaruhi berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Ratio decidendi hakim mencerminkan adanya upaya untuk menyeimbangkan kepastian hukum dengan asas proporsionalitas pemidanaan, sehingga putusan tidak hanya berorientasi pada pembuktian formal semata, tetapi juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Namun demikian, pertimbangan tersebut masih dominan dalam kerangka yuridis formal dan belum sepenuhnya mengintegrasikan tujuan pemidanaan yang bersifat rehabilitatif dan restoratif. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa putusan hakim telah tepat secara normatif, tetapi tetap terbuka ruang untuk penguatan dimensi keadilan substantif dalam praktik penjatuhan pidana.