Penggunaan Saksi Mahkota (Kroon Getuige) dalam proses persidangan merupakan langkah pragmatis yang sering diambil saat terjadi tindak pidana penyertaan (deelneming) dan tidak adanya saksi yang dapat mengungkap fakta secara komprehensif atau kurangnya alat bukti yang memadai. Status ganda Saksi Mahkota—sebagai terdakwa sekaligus saksi bagi terdakwa lain—menghasilkan konflik yuridis signifikan, terutama dalam konteks penjatuhan hukuman. Penelitian ini membahas pengaturan hukum Saksi Mahkota dalam perkara tindak pidana kekerasan melawan pejabat yang sedang melakukan pekerjaan yang sah (Pasal 212 jo. Pasal 55 KUHP) serta menganalisis pertimbangan hakim yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan dalam studi kasus Putusan No. 1837/Pid.B/2023/PN.Lbp (Terdakwa Maulana Adibya Lubis) dan Putusan No. 1838/Pid.B/2023/PN.Lbp (Terdakwa I Defri Ramadhan dan Terdakwa II Eko Pratama Siregar). Jenis penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan komparasi putusan. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa pengaturan Saksi Mahkota di Indonesia tidak eksplisit dalam KUHAP, melainkan didasarkan pada Pasal 184 dan 142 KUHAP (splitsing), didukung Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1986/K/Pid/1989 dan Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-69/E/02/1997. Ditemukan adanya disparitas putusan yang tidak sah (unwarranted disparity), di mana pemidanaan yang berbeda (5 bulan, 7 bulan, dan 5 bulan) dijatuhkan berdasarkan pertimbangan non-yuridis individualisasi pidana dan tingkat kooperatifitas pelaku. Untuk mengatasi konflik norma dan disparitas yang merusak legitimasi hukum, direkomendasikan agar Tim Penyusun KUHAP mencantumkan regulasi Saksi Mahkota secara eksplisit dan menerapkan pedoman penjatuhan putusan pidana (sentencing guidelines) yang terstruktur.