Gelar perkara khusus merupakan instrumen kontrol internal Polri yang memiliki kekuatan normatif mengikat bagi penyidik untuk memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel. Akan tetapi, dalam praktiknya, rekomendasi gelar perkara khusus tidak selalu ditaati oleh penyidik meskipun sifatnya wajib, sehingga menimbulkan potensi penyimpangan prosedural yang dapat berpengaruh pada keabsahan penetapan tersangka. Permasalahan ini menjadi penting terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dapat dinilai hanya berdasarkan terpenuhinya jumlah alat bukti secara kuantitatif, tetapi juga harus diuji melalui standar kualitatif yang menggambarkan proses penyidikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun demikian, praperadilan dalam praktik sering kali masih berfokus pada aspek formal dan kuantitatif tanpa menilai apakah penyidik telah mematuhi hasil gelar perkara khusus sebagai bagian dari proses kualitatif tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan normatif gelar perkara khusus, mengidentifikasi tantangan penerapannya dalam forum praperadilan, serta menawarkan urgensi harmonisasi antara kontrol internal dan kontrol yudisial. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui analisis peraturan, aturan internal Polri, putusan praperadilan, dan doktrin pascaputusan Mahkamah Konstitusi, pembahasan menunjukkan bahwa belum terdapat keselarasan antara standar internal Polri dan parameter penilaian praperadilan. Kontribusi ilmiah artikel ini terletak pada argumentasi bahwa hasil gelar perkara khusus perlu dijadikan parameter evaluatif dalam praperadilan agar penyidikan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga akuntabel secara substantif.