Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ketegangan Kedaulatan dan Kepatuhan Internasional dalam Sengketa Laut Natuna Utara Perspektif Hukum Internasional (UNCLOS 1982) Muhammad Nur Karim Al Ismariy; Rafael Arif Hidayat; Muhammad Rizky; Anna Fatmawati; Any Farida
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.3132

Abstract

Penelitian ini mengkaji dasar hukum internasional yang menjadi landasan hak berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara serta menilai klaim “Nine-Dash Line” Tiongkok dalam perspektif hukum laut internasional. Permasalahan ini muncul dari meningkatnya ketegangan geopolitik dan perbedaan penafsiran yurisdiksi maritim di kawasan Laut China Selatan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dasar entitlement Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982 serta menilai inkonsistensi klaim hak historis Tiongkok dengan rezim hukum laut modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang bertumpu pada instrumen hukum primer, putusan peradilan internasional, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara berlandaskan kuat pada rezim Zona Ekonomi Eksklusif sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UNCLOS. Temuan lain mengonfirmasi bahwa klaim “Nine-Dash Line” tidak memiliki dasar hukum karena bertentangan dengan ketentuan UNCLOS dan telah dibatalkan melalui putusan PCA tahun 2016. Kerangka negara kepulauan yang dianut Indonesia semakin memperkuat yurisdiksi atas kawasan tersebut, didukung oleh praktik negara yang konsisten dan keselarasan antara hukum nasional dan kewajiban internasional. Evaluasi ini menunjukkan bahwa benturan antara prinsip kedaulatan dan kewajiban kepatuhan internasional menjadi sumber ketegangan berulang di kawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan implementasi UNCLOS sangat penting untuk menjaga ketertiban hukum dan stabilitas regional.