Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat ketika menjalankan aktivitas ekonomi, sosial, dan kultural di wilayah adatnya sendiri, khususnya sejak ekspansi izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang tumpang tindih dengan hak ulayat, sehingga hukum pidana dan undang-undang sektoral kerap berfungsi sebagai instrumen pengamanan investasi alih-alih sarana perlindungan hak konstitusional. Rumusan Masalah 1. Mengapa masyarakat adat dikriminalisasi dalam aktivitasnya di wilayah adat; 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang beraktivitas di wilayah adatnya. Metode Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang diperkaya dengan data empiris konflik masyarakat adat di berbagai daerah. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, undang-undang sektoral di bidang agraria, kehutanan, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia, serta putusan Mahkamah Konstitusi, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur ilmiah dan laporan organisasi masyarakat sipil. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis untuk mengungkap relasi antara konstruksi normatif dan praktik penegakan hukum. Kesimpulan menunjukkan bahwa kriminalisasi masyarakat adat berakar pada disharmoni regulasi sektoral, paradigma “hutan negara” yang mengabaikan hutan adat, lambannya pengakuan administratif wilayah adat oleh pemerintah daerah, serta bias struktural aparat penegak hukum yang cenderung berpihak kepada negara dan korporasi. Perlindungan hukum yang ideal menuntut penguatan pengakuan konstitusional dan administratif atas hak ulayat, harmonisasi undang-undang sektoral, pedoman penegakan hukum yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, peradilan yang progresif dan responsif terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta integrasi peran lembaga adat dan organisasi masyarakat sipil dalam suatu model perlindungan yang bersifat konstitusional, administratif, sektoral, dan yudisial secara terpadu.