Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Optimalisasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pada Pengadilan Tinggi: Studi : Pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang - Lampung Oktaria, Jayanti; Prasetyawati, S. Endang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4423

Abstract

Perkembangan teknologi informasi mendorong modernisasi administrasi peradilan di Indonesia, salah satunya melalui penerapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diterapkan dan dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penerapan SIPP merupakan perwujudan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta sejalan dengan upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam konteks tersebut, Pengadilan Tinggi sebagai lembaga peradilan tingkat banding memegang peran strategis dalam menjamin tertibnya pengelolaan administrasi perkara yang bersifat terbuka dan terintegrasi melalui pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) secara optimal. Permasalahan penelitian ini menitikberatkan pada tingkat optimalisasi penerapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang serta berbagai faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Meskipun SIPP telah diberlakukan secara nasional berdasarkan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada tataran implementasi masih dijumpai sejumlah kendala, baik yang berkaitan dengan keterbatasan sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, maupun aspek teknis sistem yang berdampak pada efektivitas penggunaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Selain itu, data empiris diperoleh melalui wawancara dengan aparatur Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Seluruh data yang terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif guna memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai implementasi dan optimalisasi SIPP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan SIPP di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada dasarnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penerapan SIPP memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas administrasi perkara banding sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa keterbatasan penguasaan teknologi informasi oleh aparatur peradilan, kendala jaringan dan infrastruktur teknologi, serta perlunya peningkatan sinkronisasi data antar satuan kerja peradilan. Rekomendasi yang dapat diberikan yaitu perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelaksanaan program pelatihan yang berkelanjutan, disertai dengan penguatan sarana dan prasarana teknologi informasi, serta penerapan mekanisme monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan SIPP secara berkesinambungan guna mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan