Fasilitas Kawasan Berikat merupakan instrumen insentif fiskal yang bertujuan mendorong pertumbuhan industri berorientasi ekspor dan meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang membawa restrukturisasi pengaturan di bidang kepabeanan dan perpajakan yang turut memengaruhi tata kelola Kawasan Berikat. Meskipun kerangka regulasi tersebut secara normatif dirancang untuk menyederhanakan perizinan dan memperkuat pengawasan, dalam praktiknya masih terdapat peluang penghindaran pajak dalam pemanfaatan fasilitas tersebut. Penelitian ini menganalisis: (1) pengaturan hukum fasilitas Kawasan Berikat berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 dan peraturan perundang-undangan terkait, serta (2) efektivitas penerapan Ketentuan Anti-Penghindaran Pajak Umum (General Anti-Avoidance Rule/GAAR) dalam menutup peluang penghindaran pajak yang timbul akibat hambatan regulatif dan kelembagaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan analitis, penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun pengaturan hukum telah tersusun secara komprehensif, fragmentasi antara rezim kepabeanan dan perpajakan, tumpang tindih kewenangan pengawasan, serta keterbatasan integrasi sistem administrasi mengurangi efektivitas korektif GAAR. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi dan penguatan koordinasi antarinstansi menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan fiskal dalam sistem Kawasan Berikat.