Banyak kejahatan berdampak buruk pada masyarakat, termasuk kerugian finansial serta kecemasan, ketidakpastian, dan gangguan kenyamanan sehari-hari. Pencurian terutama pencurian kendaraan bermotor adalah salah satu jenis aktivitas kriminal yang paling umum dan sangat terkait dengan kepemilikan dan nilai ekonomi barang. Meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor juga dikaitkan dengan perkembangan masyarakat moderen dan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor. Cara paling umum bagi pencuri untuk mendapatkan uang adalah dengan menjual motor curian kepada penadah. Pada kenyataannya, pelaku yang kecanduan narkoba sering menggunakan uang dari penjualan ini untuk memuaskan keinginan mereka akan narkoba, khususnya sabu -sabu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan pustaka, yang berfokus pada pemeriksaan hukum dan sumber daya hukum yang menguntungkan terkait upaya polisi untuk memerangi pencurian sepeda motor kekerasan disebabkan penyalahgunaan narkoba serta hambatan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya pencurian sepeda motor antara lain kelalaian masyarakat dalam menjaga kendaraan, tidak digunakannya pengaman tambahan, faktor ekonomi, serta ketergantungan narkoba yang menyebabkan pelaku bertindak tidak rasional. Upaya penanggulangan dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif oleh kepolisian. Namun, pelaksanaannya masih dihambat oleh faktor hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, masyarakat, dan pemerintah dalam menanggulangi pencurian sepeda motor dengan kekerasan.