Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Menakar Keadilan Pemilu: Efektivitas Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu dalam Menegakkan Kesetaraan Politik sebagai Pilar Demokrasi Mayariska Bilaleya; Erman I. Rahim; Abdul Hamid Tome
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4540

Abstract

Penelitian ini menganalisis disparitas mekanisme penanganan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) antara Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang menciptakan ketidaksetaraan politik struktural, melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang kesamaan di hadapan hukum. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus empiris Bawaslu Gorontalo Utara, ditemukan perbedaan signifikan Perbawaslu No. 7/2022 (Pemilu: 14 hari kalender, rekomendasi opsional KPU) versus No. 9/2024 (Pilkada: 7 hari kerja, mengikat), menghasilkan tingkat penyelesaian hanya 58% dari 18 pelanggaran (11 Pemilu, 7 Pilkada) dengan 64% kasus pidana tak tuntas. Nasional tercatat 1.023 dugaan (479 terverifikasi), terhambat koordinasi lemah KPU/Gakkumdu, multitafsir UU, dan SDM ad hoc seperti diidentifikasi Rahmat Bagja. Analisis teoritis Rawls (fair equality of opportunity) dan electoral justice International IDEA menegaskan disparitas ini erodasi legitimasi demokrasi 23% (LSI 2024), ciptakan moral hazard partai besar, dan ancam stabilitas pasca-Pilpres Prabowo-Gibran. Dampak sistemik: degradasi indeks integritas pemilu (Perludem 67), democratic backsliding, dan fragmentasi politik. Reformasi mendesak mencakup unifikasi Perbawaslu hybrid, kewenangan eksekutorial Bawaslu, digitalisasi pengaduan AI-Sirekap, Pengadilan Pemilu Khusus MK, serta anggaran mandiri 1,5% APBN. Tanpa rekonsolidasi pengawasan ini, keadilan elektoral substansif mustahil tercapai, mengkristalkan electoral authoritarianism yang menggerus kedaulatan rakyat Pasal 22E UUD 1945.