Perjanjian utang secara lisan diakui sah dalam hukum perdata Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, ketiadaan bukti tertulis sering kali menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar para pihak dan membuka ruang terjadinya cacat kehendak, khususnya dalam bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan konstruksi hukum penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian utang lisan serta mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan, dengan fokus utama pada Putusan Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Lbp. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan keadaan telah diakui secara konsisten dalam yurisprudensi Indonesia sebagai alasan pembatalan perjanjian, terutama ketika terbukti adanya ketimpangan posisi tawar, pemanfaatan kondisi ekonomi atau psikologis pihak lain, serta timbulnya kerugian nyata. Hakim menilai bahwa dalam perjanjian lisan, kebebasan kehendak dan kekuatan pembuktian menjadi faktor penentu dalam membuktikan adanya penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual terhadap pengembangan hukum perjanjian di Indonesia dengan menegaskan kedudukan misbruik van omstandigheden sebagai bentuk cacat kehendak serta memperkuat peran penalaran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif dalam hubungan kontraktual non-formal