Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembuktian Alternatif sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana dalam Perkara Pencurian dengan Kekerasan: Studi Putusan Nomor 159/Pid.B/2023/PN Tjk Diana Thusyarifah Soraya; Eko Raharjo; Rinaldy Amrullah; Diah Gustiniati Maulani; Sri Riski
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4690

Abstract

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan kejahatan harta benda yang tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa sehingga menimbulkan keresahan sosial. Perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks menuntut optimalisasi sistem pembuktian untuk mengungkap kebenaran materiil di konferensi, salah satunya melalui pembuktian alternatif berupa integrasi alat bukti nonkonvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan kekerasan berdasarkan pembuktian alternatif serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor 159/Pid.B/2023/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui kajian kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa telah terpenuhi secara utuh, meliputi unsur perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggung jawab, dan kesalahan berupa kesengajaan, yang dibuktikan melalui kombinasi keterangan saksi, pengakuan pengakuan, dan bukti pendukung lainnya. Pembuktian alternatif tersebut berhasil membuktikan adanya mens rea dan actus reus dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan telah mencerminkan keseimbangan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis guna mewujudkan keadilan substantif serta perlindungan jujur.