Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Pasal 19 Ayat (1) UU Tipikor Mengenai Pihak Ketiga Beritikad Baik Dalam Perampasan Aset Korupsi I Kadek Dwi Meret Adyaksa Putra; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4769

Abstract

Pasal 19 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) memberikan proteksi hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik dalam perkara perampasan aset korupsi. Namun, norma ini menyisakan persoalan krusial karena ketiadaan batasan makna yang jelas mengenai "itikad baik", yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum bagi pemilik aset yang tidak terlibat kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk membedah pengaturan batasan makna "beritikad baik" dalam Pasal 19 ayat (1) UU Tipikor melalui analisis doktrinal dan perundang-undangan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa penjelasan "Cukup Jelas" dalam pasal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap asas lex certa dan lex stricta. Pembahasan mendalam menunjukkan bahwa tanpa kriteria objektif seperti nilai wajar dan uji tuntas, perlindungan hak pihak ketiga hanya akan menjadi ilusi hukum yang bergantung pada diskresi hakim. Artikel ini merekomendasikan perlunya kriteria kumulatif-objektif dalam menilai itikad baik guna menyelaraskan kepentingan asset recovery negara dengan perlindungan hak asasi manusia.
PERAN DAN TANTANGAN KECERDASAN BUATAN DALAM PENGIMPLEMENTASIANNYA PADA CYBER LAW I Kadek Dwi Meret Adyaksa Putra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 2 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/n92s4z08

Abstract

Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) saat ini telah menjadi elemen fundamental dalam transformasi sistem keamanan siber modern karena kemampuannya yang luar biasa dalam mendeteksi dan mencegah berbagai ancaman digital secara efektif dan real-time. Di tengah eskalasi serangan siber yang semakin kompleks, penggunaan AI memberikan solusi melalui otomasi pertahanan dan analisis pola anomali yang sulit dijangkau oleh sistem konvensional. Namun, di sisi lain, pemanfaatan teknologi otonom ini juga menghadirkan serangkaian tantangan hukum yang signifikan dan memerlukan pengaturan khusus melalui instrumen Cyber Law. Permasalahan utama yang muncul mencakup kekhawatiran terhadap privasi data individu, ketidakpastian dalam penetapan tanggung jawab hukum (legal liability) saat terjadi kesalahan sistem, hingga potensi penyalahgunaan teknologi AI oleh aktor jahat untuk menciptakan serangan yang lebih destruktif seperti deepfake dan malware generatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran strategis AI dalam memperkuat keamanan siber, mengevaluasi tantangan hukum yang dihadapi dalam tatanan hukum saat ini, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang adaptif. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif yang melibatkan studi literatur dan analisis tematik, penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih sering kali tertinggal dibandingkan dengan laju inovasi teknologi atau mengalami regulatory gap. Oleh karena itu, penguatan kerangka regulasi yang lebih responsif, harmonisasi aturan di tingkat global, serta kerja sama lintas sektor antara pemerintah dan industri sangat diperlukan untuk mendukung implementasi AI yang beretika dan aman dalam kerangka Cyber Law. Melalui penguatan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara dorongan inovasi teknologi dengan perlindungan hak-hak fundamental masyarakat di ruang digital.
PERAN DAN TANTANGAN KECERDASAN BUATAN DALAM PENGIMPLEMENTASIANNYA PADA CYBER LAW I Kadek Dwi Meret Adyaksa Putra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 3 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/9eker816

Abstract

Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) saat ini telah menjadi elemen fundamental dalam transformasi sistem keamanan siber modern karena kemampuannya yang luar biasa dalam mendeteksi dan mencegah berbagai ancaman digital secara efektif dan real-time. Di tengah eskalasi serangan siber yang semakin kompleks, penggunaan AI memberikan solusi melalui otomasi pertahanan dan analisis pola anomali yang sulit dijangkau oleh sistem konvensional. Namun, di sisi lain, pemanfaatan teknologi otonom ini juga menghadirkan serangkaian tantangan hukum yang signifikan dan memerlukan pengaturan khusus melalui instrumen Cyber Law. Permasalahan utama yang muncul mencakup kekhawatiran terhadap privasi data individu, ketidakpastian dalam penetapan tanggung jawab hukum (legal liability) saat terjadi kesalahan sistem, hingga potensi penyalahgunaan teknologi AI oleh aktor jahat untuk menciptakan serangan yang lebih destruktif seperti deepfake dan malware generatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran strategis AI dalam memperkuat keamanan siber, mengevaluasi tantangan hukum yang dihadapi dalam tatanan hukum saat ini, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang adaptif. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif yang melibatkan studi literatur dan analisis tematik, penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih sering kali tertinggal dibandingkan dengan laju inovasi teknologi atau mengalami regulatory gap. Oleh karena itu, penguatan kerangka regulasi yang lebih responsif, harmonisasi aturan di tingkat global, serta kerja sama lintas sektor antara pemerintah dan industri sangat diperlukan untuk mendukung implementasi AI yang beretika dan aman dalam kerangka Cyber Law. Melalui penguatan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara dorongan inovasi teknologi dengan perlindungan hak-hak fundamental masyarakat di ruang digital.