Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum dan pertanggungjawaban perdata lembaga tidak berbadan hukum dalam kegiatan pengumpulan dana di Indonesia. Praktik penghimpunan dana oleh komunitas, kelompok masyarakat, dan organisasi tanpa status badan hukum semakin berkembang, terutama melalui media sosial dan sarana digital. Namun, perkembangan tersebut belum diimbangi dengan kepastian hukum yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan, penyalahgunaan dana, serta ketidakjelasan hubungan hukum antara penyelenggara, donatur, dan penerima manfaat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kepustakaan untuk mengkaji batasan lembaga yang diperbolehkan melakukan pengumpulan dana menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang beserta peraturan pelaksananya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum mengatur secara jelas praktik pengumpulan dana oleh lembaga tidak berbadan hukum, sehingga menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian mengenai legalitas kegiatannya. Dalam aspek pertanggungjawaban perdata, penyelenggara tetap dapat dimintai tanggung jawab melalui mekanisme wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, meskipun tidak memiliki status badan hukum. Prinsip dasar hukum perdata menegaskan bahwa setiap subjek yang melakukan perbuatan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan masyarakat, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengumpulan dana publik