Skema Extended Producer Responsibility merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk menempatkan perusahaan sebagai subjek yang bertanggung jawab atas dampak lingkungan produk sepanjang siklus hidupnya. Namun, dalam hukum positif Indonesia, penerapan skema ini belum secara tegas diarahkan pada pengelolaan limbah makanan yang dihasilkan dari kegiatan usaha perusahaan makanan dan minuman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Extended Producer Responsibility sebagai instrumen tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan limbah makanan berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan konseptual. Analisis dilakukan melalui penafsiran sistematis dan evaluasi normatif terhadap peraturan perundang undangan di bidang pengelolaan sampah dan tanggung jawab produsen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Extended Producer Responsibility telah diadopsi dalam regulasi pengelolaan sampah, pengaturannya masih berfokus pada limbah kemasan dan belum secara eksplisit memasukkan limbah makanan sebagai objek tanggung jawab produsen. Akibatnya, perusahaan makanan dan minuman belum diposisikan sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab atas limbah makanan yang dihasilkan dari kegiatan produksinya, sementara pengelolaannya tetap dibebankan kepada pemerintah daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa Extended Producer Responsibility belum berfungsi efektif sebagai instrumen tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan limbah makanan. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan norma hukum untuk mengintegrasikan limbah makanan ke dalam skema Extended Producer Responsibility agar tanggung jawab perusahaan dapat ditegakkan secara proporsional dan berkelanjutan.