Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam Perspektif Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Putri Suci Amaliya; Yenny Fitri.Z
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4866

Abstract

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tindak pidana yang dilakukan oleh Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menimbulkan masalah moral, medis, dan hukum. Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menghadapi dilema dalam menegakkan keadilan dalam kasus di mana pelaku tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara keseluruhan karena kondisi kejiwaan yang mereka miliki. Dalam KUHP lama (Pasal 44 Wetboek van Strafrecht), tidak adanya definisi yang jelas dan tidak ada hukum yang mengatur tindakan bagi pelaku yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Paradigma baru dibawa oleh penerimaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terutama dalam hal perlindungan hak asasi ODGJ dan kepentingan masyarakat dan korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa dalam perspektif UU No. 1 Tahun 2023 serta mengetahui bagaimana analisis bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku tindak Pidana dengan gangguan jiwa menurut perspektif UU No. 1 tahun 2023 dikaitkan dengan pemidanaan dan bentuk-bentuk pemidanaan dalam KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Data sekunder berupa buku hukum pidana, jurnal ilmiah, artikel, dan hasil penelitian terdahulu dikaji secara sistematis. Data primer meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen resmi pemerintah dianalisis untuk memahami konstruksi yuridis pertanggungjawaban pidana ODGJ. Analisis perbandingan dilakukan antara KUHP lama dan KUHP Baru untuk mengidentifikasi perubahan paradigma dan implikasinya terhadap praktik peradilan. Penelitian ini fokus pada dua permasalahan utama (1) mengkaji konstruksi pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa dalam perspektif UU No 1 tahun 2023, (2) bagaimana analisis bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa menurut perspektif UU No. 1 tahun 2023 dikaitkan dengan teori pemidanaan dan bentuk-bentuk pemidanaan dalam KUHP.