Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Kriminologis Faktor Penyebab Dan Dampak Kasus Perundungan Verbal Dan Fisik Di SMAN 1 Kecamatan Lareh Sago Halaban Muhamad Halim; Lola Yustrisia
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4883

Abstract

Penelitian ini menganalisis faktor penyebab dan dampak perundungan verbal serta fisik di SMAN 1 Kecamatan Lareh Sago Halaban melalui pendekatan kriminologis. Perundungan dipahami sebagai persoalan sosial dan hukum yang tidak lagi sekadar masalah kedisiplinan, melainkan fenomena yang berpotensi membentuk perilaku menyimpang di masa depan. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal research. Data diperoleh melalui kuesioner, wawancara dengan guru dan siswa, observasi lingkungan sekolah, serta studi literatur dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengaitkan temuan lapangan dan teori kriminologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perundungan terjadi dalam bentuk verbal, seperti ejekan dan penghinaan, serta fisik, seperti dorongan dan pukulan. Sebagian siswa masih menganggap perilaku tersebut sebagai hal wajar dalam interaksi sosial. Faktor penyebab utama meliputi lingkungan keluarga yang kurang harmonis, pengaruh teman sebaya yang permisif terhadap kekerasan, lemahnya kontrol dan pengawasan sekolah, serta faktor psikologis seperti ketidakmampuan mengelola emosi dan kebutuhan akan pengakuan. Dampak perundungan bersifat multidimensional. Korban mengalami tekanan emosional, kehilangan rasa percaya diri, kecenderungan menarik diri, serta risiko gangguan mental seperti kecemasan dan depresi. Dampak fisik berupa cedera juga ditemukan. Selain itu, terjadi penurunan konsentrasi dan prestasi akademik. Dalam jangka panjang, perundungan berpotensi menciptakan siklus kekerasan ketika korban berubah menjadi pelaku. Penanganan yang disarankan meliputi pembinaan lingkungan sekolah yang kondusif, penguatan pengawasan guru, penyediaan layanan konseling, edukasi tentang bahaya perundungan, serta keterlibatan aktif orang tua. Pendekatan restoratif yang menekankan pembinaan dan pemulihan hubungan sosial dinilai penting. Secara keseluruhan, perundungan merupakan persoalan kompleks yang memerlukan strategi komprehensif dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung perkembangan siswa.