Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 tentang Batas Usia dan Peerpanjangan Masa Jabatan Notaris Perspektif Siyasah Syar’iyyah Patongai, Alny Avasyah R.A; Kurniati; Adriana Mustafa
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4887

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia dan perpanjangan masa jabatan notaris menimbulkan dinamika konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengujian norma tersebut menjadi penting untuk menjamin keseimbangan antara pengaturan jabatan publik dan prinsip keadilan konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas norma terkait batas usia dan perpanjangan masa jabatan notaris, serta menelaah penerapannya dalam perspektif Siyasah Syar'iyyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, pendekatan konteks, dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh melalui kajian kepustakaan terhadap peraturan-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum tata negara dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menekankan keadilan substantif dalam mempertimbangkan kapasitas dan profesionalitas notaris sebagai pejabat umum. Rasio pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak konstitusional. Dalam perspektif Siyasah Syar'iyyah, putusan ini mencerminkan prinsip kemaslahatan, keadilan, dan amanah dalam pengelolaan jabatan publik. Putusan tersebut juga memperkuat peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi yang tidak hanya bersifat negatif, tetapi juga mengoreksi norma yang berpotensi tidak proporsional. Penelitian ini berimplikasi pada penguatan paradigma keadilan substantif dalam pengaturan jabatan publik di Indonesia.