Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Alat Bukti Surat Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Dan Implikasinya Terhadap Pembuktian Darin Aisyah Putri Handoyo; Muthia Shelomita; Audya Azizah Syavitrie; Sri Handayani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4903

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah paradigma pembuktian dalam hukum acara perdata di Indonesia, khususnya terkait penggunaan surat elektronik sebagai alat bukti. Perubahan ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk mengkaji kedudukan yuridis dan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) kedudukan yuridis surat elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata, (2) kekuatan pembuktiannya dalam praktik peradilan, serta (3) implikasi yuridis penggunaannya terhadap sistem pembuktian nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Penelitian ini juga dilengkapi dengan studi terhadap lima putusan pengadilan dalam rentang waktu 2010–2024 untuk mengidentifikasi pola pertimbangan hakim dalam menilai alat bukti elektronik.Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat elektronik diakui sebagai perluasan alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 5 UU ITE dan memiliki kekuatan pembuktian setara dengan alat bukti surat konvensional sepanjang memenuhi persyaratan autentikasi dan integritas data. Dalam praktiknya, hakim memberikan kekuatan pembuktian sempurna terhadap bukti elektronik yang disertai verifikasi forensik digital dan menjaga chain of custody; kekuatan pembuktian sedang terhadap bukti yang memenuhi syarat formal; serta kekuatan pembuktian lemah terhadap bukti tanpa autentikasi memadai. Implikasi yuridisnya mencakup perluasan makna “surat” dalam hukum pembuktian, pergeseran beban pembuktian melalui prinsip praduga keaslian dokumen elektronik, kebutuhan standardisasi verifikasi forensik digital, serta urgensi harmonisasi antara HIR dan UU ITE guna menjamin kepastian hukum di era digital.