Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peranan Advokat Dalam Proses Penyidikan Tidak Pidana Narkotika di Polres Badung Ni Luh Oki Damayanti; I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar; I Wayan Werasmana Sancaya
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4905

Abstract

Peredaran narkoba menjadi bahaya penting di masyarakat Indonesia dan menjadi permasalahan yang komplek di Kabupaten Badung. Kasus-kasus tindak pidana narkotika yang berdampak serius terhadap keamanan serta ketertiban masyarakat menjadi salah satu fokus utama aparat hukum kepolisian di Polres Badung. Dalam tindak pidana narkotika pendampingan advokat sangat penting, terutama dalam kasus narkotika yang kerap kali melibatkan tekanan psikologis, kesalahan prosedur, atau bahkan pelanggaran hak asasi manusia selama proses pemeriksaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi peranan advokat dalam proses penyidikan dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan bagi advokat dalam menjalankan perannya pada proses penyidikan tindak pidana narkotika di Polres Badung. Jenis penelitian merupakan penelitian empiris dengan sumber data primer yang berasal dari responden atau informan dan observasi langsung di lapangan, menggunakan sumber dari peraturan perundang- undangan yang relevan dan sumber data sekunder diperoleh dari bahan hukum meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku dan karya ilmiah. Hasil peneltian menunjukkan bahwa Peranan advokat dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika di Polres Badung secara normatif telah didukung dalam KUHAP serta undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan keberadaan advokat sangatlah bergantung pada kebijakan penyidik dan kesadaran tersangka. Faktor penghambat advokat pada tahap penyidikan meliputi : faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan. Faktor penghambat yang paling dominan adalah berasal dari Undang-Undang, penegak hukum dan kultur atau kesadaran hukum masyarakat itu sendiri yang kurang memahami tentang bantuan hukum