Pasal 232 ayat (3) KUHAP Nasional, pada frasa ‘’segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan” seakan menerangkan bahwa fakta persidangan berupa tindak kejahatan baru yang dilakukan terdakwa merupakan tafsirnya dan wajib untuk dapat digunakan oleh hakim untuk memutus perkara pidana. Terdapat keberadaan dari tafsir terbatas yang terkandung dalam frasa pasal ini, namun akibat tafsir terbatas tersebut tidak dituliskan secara tertulis atau eksplisit, akhirnya mengakibatkan terjadi penafsiran yang terlalu luas, salah penafsiran, perbedaan penafsiran dan berakhir pada masalah berupa kekaburan norma. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai keraguan terhadap putusan hakim, sekaligus menguraikan secara sistematis hal-hal penting yang seharusnya termuat, dikandung, dan dapat diterapkan serta kondisi yang harus disesuaikan dalam rumusan pasal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin dan pendapat para sarjana hukum. Hasil penelitian ini, berinti pada gagasan bahwa penting untuk ada penegasan terhadap keberadaan tafsir terbatas dari frasa suatu pasal undang-undang, dikarenakan bahwa unsur “segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang” dalam bunyi Pasal 232 Ayat (3) KUHAP saat ini malah ditafsirkan terlalu luas. Kesimpulan yang dapat diberikan adalah bahwa bentuk rumusan pasal yang jelas dan baik adalah rumusan pasal yang tidak menimbulkan kekaburan norma berupa salah penafsiran, yaitu rumusan yang menuliskan secara eksplisit terkait keberadaan tafsir terbatas yang terkandung dalam frasa atau unsur bunyi pasalnya.