ABSTRAK Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Ilir telah menjadi bencana tahunan yang dampaknya tidak dirasakan secara setara. Perempuan, sebagai pengelola utama rumah tangga dan kesehatan keluarga, menanggung beban ganda berupa peningkatan kerja domestik, gangguan kesehatan, dan ancaman terhadap penghidupan. Namun, di tengah marginalisasi suara mereka, Solidaritas Perempuan Palembang hadir sebagai mitra advokasi yang mentransformasi posisi perempuan dari korban pasif menjadi subjek berdaya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang menjadi dasar dari advokasi lingkungan yang dilakukan Solidaritas Perempuan Palembang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan sifat deskriptif-analitis, yang didukung data lapangan melalui wawancara dengan Solidaritas Perempuan Palembang. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokasi lingkungan yang dilakukan oleh Solidaritas Perempuan Palembang bersifat multidimensi dan dijalankan melalui kampanye publik untuk membangun narasi dan solidaritas melalui media sosial, edukasi masyarakat untuk membangun kesadaran kritis tentang hak ekologis yang dilanggar, penguatan kapasitas perempuan melalui pelatihan feminist, public speaking, dan produk ekonomi feminis (Feminist Economic Solidarity). Advokasi ini menjadi praktik ekofeminisme yang menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pelibatan perempuan sebagai aktor yang berdaya. Kata kunci: advokasi lingkungan; ekofeminisme; komunikasi lingkungan. ABSTRACT Forest and land fires in Ogan Ilir Regency have become an annual disaster, the impacts of which are not felt equally. Women, as primary managers of households and family health, bear a double burden in the form of increased domestic work, health disturbances, and threats to livelihoods. However, amidst the marginalization of their voices, Solidaritas Perempuan Palembang emerged as an advocacy partner that transforms the position of women from passive victims into empowered subjects. Law Number 32 of 2009 stipulates that every person has the right to a good and healthy living environment, which serves as the legal foundation for the environmental advocacy carried out by Solidaritas Perempuan Palembang. This study uses a juridical normative approach with a descriptive-analytical nature, supported by field data through interviews with Palembang Women's Solidarity. Data were obtained through library studies and field studies. The results indicate that Solidaritas Perempuan Palembang environmental advocacy is multidimensional and implemented through public campaigns to build narratives and solidarity via social media, community education to raise critical awareness of violated ecological rights, and women's capacity building through feminist training, public speaking, and feminist economic solidarity products (Feminist Economic Solidarity). This advocacy serves as a practice of ecofeminism, affirming that resolving environmental issues requires the involvement of women as empowered actors. Keywords: ecofeminism; environmental advocacy; environmental communication.