Pembuktian merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelesaian perkara perdata karena menjadi dasar bagi hakim untuk menilai kebenaran dalil para pihak dan menjatuhkan putusan yang adil serta sesuai hukum. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi pengertian pembuktian, pengaturannya dalam hukum positif Indonesia, hal-hal yang harus dibuktikan, pembagian beban pembuktian, serta alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap KUH Perdata, HIR, dan RBg serta doktrin para ahli. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pembuktian berlandaskan pada prinsip siapa yang mendalilkan harus membuktikan, dengan alat bukti yang diakui meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah, sehingga pembuktian memegang peranan sentral dalam menentukan keberhasilan gugatan maupun pembelaan dalam perkara perdata.