Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola dan karakteristik kejahatan, sehingga menuntut aparat penegak hukum di Indonesia untuk mengadopsi metode pembuktian elektronik dan digital forensik dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran digital forensik, landasan hukum penggunaan alat bukti elektronik, serta tantangan penerapannya dalam penegakan hukum pidana modern. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 telah memperkuat legitimasi yuridis alat bukti elektronik dengan mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, dan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah. Pengaturan tersebut menandai terjadinya pergeseran paradigma pembuktian dari sistem konvensional menuju sistem pembuktian yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, sekaligus mengisi keterbatasan pengaturan pembuktian dalam KUHAP. Selain itu, digital forensik memiliki peran sentral dalam menjamin validitas materiil alat bukti elektronik melalui penerapan metode ilmiah dan prinsip chain of custody guna memastikan keaslian, integritas, dan relevansi bukti. Tanpa dukungan digital forensik yang profesional dan terstandarisasi, kekuatan pembuktian alat bukti elektronik berpotensi dipersoalkan di persidangan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas digital forensik menjadi kebutuhan mutlak dalam penegakan hukum pidana modern di Indonesia.