Penelitian ini mengkaji disharmoni peraturan perundang-undangan antara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Permasalahan ini menciptakan ketidakpastian hukum, seperti yang terlihat pada kasus korupsi di Basarnas tahun 2023 yang pada akhirnya menimbulkan konflik tarik menarik yurisdiksi antara KPK dan Puspom TNI atas kewenangannya. konflik kedua undang-undang yang bersifat lex specialis ini dipicu oleh penggunaan metode pendekatan yang berbeda, antara lain pendekatan subjek (pelaku) oleh peradilan militer dan pendekatan objek (tindak pidana) oleh Pengadilan Tipikor.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder berupa undang-undang, buku, dan jurnal, serta data primer dari wawancara, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik norma tersebut menimbulkan implikasi negatif, termasuk potensi impunitas, hambatan dalam pemberantasan korupsi, dan diskriminasi perlakuan hukum yang bertentangan dengan prinsip equality before the law.Sebagai kesimpulan, diperlukan harmonisasi hukum dengan cara pembaruan hukum. Penelitian ini menyarankan agar Undang-Undang Peradilan Militer direvisi untuk mengecualikan tindak pidana korupsi dari yurisdiksi peradilan militer dan secara eksplisit menyerahkannya kepada Pengadilan Tipikor. Untuk mewujudkan hal ini, disarankan pembentukan mekanisme hukum acara kolaboratif antara penyidik militer (POM TNI) dan sipil (KPK/Kejaksaan) dengan penuntutan dan peradilan tetap berada di Pengadilan Tipikor, tanpa perlu persetujuan khusus, untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.