Abstract Profit sharing is a crucial aspect of business management across various scales of enterprise. This research is motivated by the limited understanding among business owners regarding profit-sharing mechanisms that align with Sharia economic principles. Conducted in Aceh, a region that upholds comprehensive Sharia values, this descriptive qualitative study evaluates the implementation of business contracts at Urban Cafe. Through observation and in-depth interviews with the owner and investors, the study reveals that Urban Cafe employs a mudharabah mutlaqah contract with a profit-sharing ratio of 30% : 30% : 40%, where 30% is allocated to the investor and 40% to the manager. The analysis indicates that these practices have fulfilled the essential pillars (rukun) of mudharabah and are in full compliance with Sharia economic law regulations. Keyword : Profit Sharing, Mudharab Agreement, Business Management Abstrak Sistem pembagian keuntungan (profit sharing) merupakan aspek krusial dalam manajemen bisnis pada berbagai skala usaha. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya pemahaman pelaku usaha mengenai mekanisme bagi hasil yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Berlokasi di Aceh yang menjunjung tinggi nilai syariat, penelitian kualitatif deskriptif ini mengevaluasi penerapan akad pada Urban Cafe. Melalui observasi dan wawancara mendalam dengan pemilik serta investor, ditemukan bahwa Urban Cafe menerapkan akad mudharabah mutlaqah dengan proporsi bagi hasil 30% : 30% : 40%, 30% untuk investor dan 40% untuk pengelola. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik tersebut telah memenuhi rukun-rukun mudharabah dan selaras dengan regulasi hukum ekonomi syariah. Kata Kunci : Pembagian Hasil, Akad Mudharabah, Pengelolaan Usaha