Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tradisi Hesofui Kawi Bagi Masyarakat Buton Sebelum Akad Nikah Menurut Pandangan Syariat Islam (Studi Kasus Desa Wandoka Kecamatan Wangi-Wangi) Azah, Isti; Akil, M.; Zen, Jufri Muhammad
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 2 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Februari 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.18812557

Abstract

Penelitian ini mengkaji tradisi Hesofui Kawi sebagai salah satu bentuk mandi pengantin yang dilakukan oleh masyarakat Buton, khususnya di Desa Wandoka, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi. Tradisi ini merupakan rangkaian prosesi penyucian diri sebelum akad nikah yang diyakini mengandung nilai penghormatan, kesiapan batin, serta permohonan keberkahan bagi calon mempelai. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan tradisi Hesofui Kawi serta menelaahnya dari perspektif syariat Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, keluarga calon pengantin, serta pelaku budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Hesofui Kawi memiliki makna simbolik seperti pembersihan diri secara lahir dan batin, mempererat hubungan kekerabatan, serta mempersiapkan calon pengantin memasuki kehidupan rumah tangga. Dari perspektif syariat Islam, tradisi ini termasuk dalam kategori ‘urf yang dapat diterima (al-‘urf al-ṣaḥīḥ) selama tidak diyakini sebagai syarat sahnya perkawinan dan tidak disertai unsur keyakinan syirik maupun ritual yang bertentangan dengan aqidah. Dengan demikian, prosesi mandi pengantin ini tetap dapat dilestarikan sebagai identitas adat daerah sepanjang berada dalam batasan norma Islam.
Tradisi Penyebutan Mahar Pada Akad Nikah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Marannu Kecamatan Lau Kabupaten Maros) Awalia, Mawar Resky; Darmawangsa, Andi; Zen, Jufri Muhammad
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 4 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - April 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.19435270

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi penyebutan mahar dalam akad nikah di Desa Marannu Kecamatan Lau Kabupaten Maros serta menganalisisnya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap tokoh agama, penghulu, imam desa, serta masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua variasi penyebutan mahar dalam akad nikah, yaitu secara eksplisit dan secara sederhana. Secara eksplisit dilakukan dengan menyebutkan jenis dan nominal mahar secara rinci, sedangkan secara sederhana cukup dengan ungkapan “dengan mahar tersebut”. Sebagian masyarakat menganggap bahwa penyebutan mahar secara benar merupakan syarat sah akad nikah. Dalam perspektif hukum Islam, penyebutan mahar bukan merupakan rukun maupun syarat sah akad nikah. Berdasarkan fikih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), akad tetap sah meskipun mahar tidak disebutkan atau terjadi kesalahan dalam penyebutannya. Tradisi tersebut dapat dikategorikan sebagai ‘urf (adat kebiasaan) yang dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat dan tidak memberatkan.