Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi penyebutan mahar dalam akad nikah di Desa Marannu Kecamatan Lau Kabupaten Maros serta menganalisisnya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap tokoh agama, penghulu, imam desa, serta masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua variasi penyebutan mahar dalam akad nikah, yaitu secara eksplisit dan secara sederhana. Secara eksplisit dilakukan dengan menyebutkan jenis dan nominal mahar secara rinci, sedangkan secara sederhana cukup dengan ungkapan “dengan mahar tersebut”. Sebagian masyarakat menganggap bahwa penyebutan mahar secara benar merupakan syarat sah akad nikah. Dalam perspektif hukum Islam, penyebutan mahar bukan merupakan rukun maupun syarat sah akad nikah. Berdasarkan fikih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), akad tetap sah meskipun mahar tidak disebutkan atau terjadi kesalahan dalam penyebutannya. Tradisi tersebut dapat dikategorikan sebagai ‘urf (adat kebiasaan) yang dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat dan tidak memberatkan.
Copyrights © 2026