Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) bukan sekadar proses administratif, melainkan sarana untuk memastikan kebijakan lokal sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam kerangka Good Governance, keterlibatan publik menjadi elemen penting untuk memperkuat legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan menilai sejauh mana partisipasi publik berjalan efektif dalam proses legislasi daerah, sekaligus mengidentifikasi bentuk keterlibatan masyarakat serta faktor yang mendukung maupun menghambatnya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan dari berbagai sumber daring dan dianalisis melalui model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih cenderung bersifat formalitas, minim pengaruh terhadap substansi kebijakan, dan terhambat oleh keterbatasan akses informasi, rendahnya kapasitas hukum masyarakat, lemahnya komitmen politik DPRD maupun pemerintah daerah, serta kurangnya forum partisipatif yang inklusif. Kondisi ini berdampak pada kualitas Perda yang kurang responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat dan berpotensi menimbulkan resistensi dalam implementasi. Kesimpulannya, diperlukan penguatan mekanisme partisipasi melalui inovasi kanal komunikasi, peningkatan kapasitas masyarakat dan legislator, serta konsistensi komitmen politik agar partisipasi publik benar-benar substantif dan menghasilkan kebijakan yang adil, efektif, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.