Pencatatan perkawinan umat non-Muslim masih menghadapi berbagai kendala aksesibilitas, kompleksitas prosedur, dan ketimpangan pelayanan, yang berdampak pada lemahnya perlindungan hak sipil keluarga. Kabupaten Sidoarjo merespons permasalahan tersebut melalui inovasi pelayanan “Pasangan Serasi” (Pencatatan Perkawinan Sah dan Semesta Merestui) yang terintegrasi dalam program Jemput Bola Terpadu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan inovasi Pasangan Serasi dalam pelayanan pencatatan perkawinan umat non-Muslim serta dampaknya terhadap efektivitas layanan dan inklusivitas sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan dokumentasi, serta analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inovasi Pasangan Serasi mampu meningkatkan kepastian hukum, efisiensi waktu dan biaya, akurasi data kependudukan, serta memperluas akses layanan melalui konsep Seven in One dan mekanisme jemput bola berbasis kolaborasi dengan lembaga keagamaan. Inovasi ini juga memperkuat prinsip non-diskriminasi dan kohesi sosial bagi kelompok minoritas. Temuan ini menegaskan pentingnya inovasi pelayanan publik yang inklusif dan berkelanjutan dalam menjamin perlindungan hak sipil seluruh warga negara.